Standar Penataan Ruang Kantor Yang Baik

Kali ini saya akan berbagi tentang Standar Penataan Ruang Kantor Yang Baik kepada teman-teman. Adapun tujuan artikel ini ditulis untuk menambahkan pengetahuan kita tentang Ilmu Manajemen. Jika sahabat blogger punya kritik dan saran tentang artikel Standar Penataan Ruang Kantor Yang Baik silahkan komentar dibawah, ya.. Silahkan Langsung saja simak artikel tentang Standar Penataan Ruang Kantor Yang Baik di bawah ini.
Ruang Kantor. img
Sobat blogger yang terhormat, memiliki sebuah ruangan kantor yang nyaman tentunya harapan kita dalam bekerja sebagai pegawai kantoran baik itu sebagai PNS ataupun karyawan swasta. Akan tetapi hal tersebut juga tergantung kepada Manajemen Perusahaan apakah mampu menyediakan fasilitas-fasilitas yang ada untuk memenuhi standar dari kantor yang baik. banyak sekali kantor yang sudah menyediakan fasilitas-fasilitas yang baik bagi karyawaannya dalam hal penataan ruang tetapi tidak sedikit pula perusahaan yang belum memiliki ruang kantor yang standar. Berikut ini penjelasan tentang Standar Penataan Ruang Kantor Yang Baik.
Setiap kantor harus memiliki persyaratan lingkungan fisik yang harus diperhatikan dan diatur sebaik baiknya oleh setiap manajer perkantoran  modern. Di tahun 1963, Inggris telah menetapkan Undang-Undang Perkantoran (The Office Act), yang didalamnya antara lain memuat  beberapa persyaratan atau standar  yang harus dimiliki oleh setiap ruang kantor.  Seharusnya pemerintah Indonesia memiliki peraturan yang serupa bahkan lebih rinci lagi, karena yang menghuni kantor setiap hari adalah pegawai-pegawai yang menjadi abdi bangsa dan abdi masyarakat, melebihi hunian hotel berbintang.

Standar-standar kantor menurut The Office Act itu meliputi antara lain :

a. Pemeliharaan kebersihan bangunan kantor,, perlengkapan, dan perabotan harus      dilakukan secara rutin dan terus menerus, sehingga tercipta kantor yang bersih.

b. Luas ruang kantor tidak boleh dijejali dan sesak oleh pegawai. Standar yang diperuntukkan bagi setiap pegawai paling tidak seluas 40 square feet, atau setara dengan ukuran 3,7 m2 bagi setiap pegawai. Apabila dalam satu ruangan terdapat seorang kepala seksi dengan 4 (empat) pegawai, maka luas ruangan yang harus disiapkan hanya untuk pegawai adalah 3,7 m x 5 pegawai = 18,5 m2, belum termasuk ukuran untuk  mobiler, perabot dan peralatan kantor lainnya.

c.    Suhu Udara.

Dalam ruangan kantor perlu dipertahankan temperatur yang layak untuk    sebuah ruang kerja  minimum 16 derajat Celcius sampai 22 derajat Celcius. Dalam setiap ruang kerja perlu diupayakan secara permanen sirkulasi  udara segar atau udara yang telah dibersihkan.

d. Penerangan Cahaya

Dalam ruang kantor cahaya alami atau cahaya lampu yang cocok dan sesuai dengan kebutuhan ruangan harus diupayakan sedemikian rupa dan perlengkapan   penerangan lampu disetiap ruangan harus terawat dengan baik. Jangan sampai terjadi, ada bola lampu dibiarkan mati.

e.    Fasilitas kesehatan

Kamar kecil, toilet, dan sejenisnya harus disediakan untuk para petugas serta terpelihara kebersihannya

Fasilitas cuci dan ruang cuci muka / tangan dengan air hangat dan dingin berikut sabun  dan handuk harus disediakan secara terus menerus.

Air minum
Air bersih untuk keperluan minum pegawai harus disediakan melalui pipa air minum atau disediakan tempat  air minum  khusus.

 Tempat pakaian
Dalam kantor harus disediakan tempat (kapstok) untuk menggantungkan pakaian yang tidak dipakai pegawai sewaktu kerja serta fasilitas mesin untuk mengeringkan pakaianm pegawai yang basah, karena salju atau karena hujan

j. Tempat duduk petugas harus disediakan tempat duduk untuk keperluan bekerja dengan sandaran kaki bila perlu

k. Lantai, gang , dan tangga.

Lantai harus dijaga agar tidak mudah orang tergelincir, tangga diberi pegangan untuk    tangan, dan bagian–bagian yang terbuka diberi pagar.

l.   Mesin

Bagian mesin yang berbahaya harus diberi pelindung dan pegawai yang mengoperasikannya  harus cukup terlatih

m. Beban berat

Petugas tidak boleh ditugaskan mengangkat , membawa atau memindahkan  beban berat yang dapat mendatangkan kecelakaan

n.    Pertolongan pertama pada kecelakaan

Dalam ruang kerja harus disediakan kotak / lemari obat untuk pertolongan pertama    dan perlu disiapkan seorang pegawai atau perawat yang terlatih untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan.

o. Penjagaan kebakaran

Alat pemadam kebakaran dan sarana untuk mengevakuasi pegawai dari bahaya kebakaran harus disediakan secara memadai termasuk lonceng (alarm) tanda bahaya kebakaran.

p. Pemberitahuan kecelakaan
Kecelakaan dalam kantor yang menyebakan kematian atau absen petugas lebih dari 3 hari harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

ok sobat blogger mungkin sedikit sharing yang saya berikan dan tentunya banyak referensi diluar sana yang membahas masalah Standar Penataan Ruang Kantor Yang Baik, semoga bermanfaat.

1 comments:

Sarah Windartie said...

Apakah bisa berikan saya rekomendasi jasa desain ruang kantor di Jakarta yang bagus?

Post a Comment